Pemanfaatan energi ramah lingkungan di Indonesia menghadirkan kesempatan yang luas bagi industri kerjasan Kecil, Menengah, dan Tata Kelautan dan Perikanan (SKTTK). Namun, terdapat hambatan utama, seperti akses pendanaan yang terbatas, kekurangan pemahaman teknis, dan peraturan yang belum konsisten. Untuk meningkatkan kontribusi SKTTK dalam pengemba